Tanya :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Ada seorang laki-laki yang ingin menikah dengan anak pamannya, dan wanita tersebut tidak punya wali kecuali saudaranya yang berumur 5 tahun pamannya tinggal di Ethiopia sudah 15 tahun, sementara wanita tersebut mengirim surat kepadanya berkali-kali tetapi tidak dijawab?”
Jawab :
Apabila tempat tinggal pamannya tidak jelas dan susah dihubungi, maka wali terjauh boleh menikahkan dengan syarat calon suami orang baik dan sebanding.