Pertanyaan:
Seorang dokter laki-laki baru lulus dari kuliahnya, kemudian ia ingin mengambil jurusan specialis kebidanan dan penyakit kandugan, apakah hukum hal tersebut?
Jawaban:
Aku berpendapat hendaknya dia tidak melakukannya, wajib baginya mengambil jurusan specialis yang berhubungan dengan laki-laki, karena menghususkan laki-laki dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kewanitaan adalah sebuah fitnah yang besar, yang mana ditakutkan atasnya terkena fitnah yang membahayakan agamanya, yang bisa meruntuhkan agama demi perkara dunianya.
[Sumber: Kitab Silsilah Liqaat Albab Al-Maftuh Syaikh Muhammad Shaleh Al-'Utsaimin: 29/7, lihat Maktabah Syamilah ]